"Perubahan market order FAK di pre-closing dan pre-opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa men-withdrawal ordernya, di mana sebelumnya ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut," kata Irvan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Irvan menerangkan, regulasi baru ini sekaligus merupakan bentuk penyesuaian pedoman terhadap penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sebagai catatan, dalam pelaksanaan perdagangan sesi pre-opening atau pre-closing adalah menggunakan mekanisme call auction. Investor dapat melakukan order FAK apabila volume saham sesuai dalam orderbook.
Adapun investor tidak dapat melakukan perubahan (amend), tetapi dapat menarik kembali ordernya alias withdraw.