IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan penarikan perintah membeli atau menjual saham alias withdraw pada sesi pra-perdagangan.
Ketentuan baru ini akan mengizinkan investor untuk melakukan withdraw atau penarikan saat market order dalam kondisi fill and kill (FAK), baik pada pre-opening maupun pre-closing.
FAK adalah kondisi market order saat jumlah volume penjualan dan pembelian sesuai dengan ketersediaan dalam orderbook.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku per hari ini, Rabu 28 Desember 2022.
Baca Juga: