sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Bursa Karbon Segera Meluncur Pekan Depan

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
18/08/2023 15:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan pelaksanaan bursa karbon pada pekan depan.
Aturan Bursa Karbon Segera Meluncur Pekan Depan (Foto: MNC Media)
Aturan Bursa Karbon Segera Meluncur Pekan Depan (Foto: MNC Media)

Adapun, sistem perdagangan karbon berpotensi dilakukan dalam dua cara, yaitu voluntary atau sukarela dan regulated. Sebagai informasi, bursa karbon sukarela memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.

Sementara, regulated carbon market mengacu pada penerapan bursa karbon oleh perusahaan dan pemerintah yang menurut undang-undang harus memperhitungkan emisi mereka. Penerapan mekanisme ini diatur oleh panduan pengurangan karbon wajib nasional, regional atau internasional.

Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyampaikan dokumen pendaftaran untuk menjadi penyelenggara.

“Nanti pada saatnya sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapanya,” imbuh Inarno.

Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement