sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Respons OJK soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
18/09/2025 13:55 WIB
Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
Begini Respons OJK soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah (FOTO:iNews Media Group)
Begini Respons OJK soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di salah satu bank swasta.

Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan. 

Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memberikan persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

"Serta pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam jawaban tertulis Kamis (18/9/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.

OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Sebelumnya, beredar kabar ada dana yang dibobol dari RDN Panca Global Sekuritas yang ditempatkan di salah satu bank swasta. Adapun PT Panca Global Sekuritas (PGS), anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk melaporkan telah terjadi penarikan dana secara tidak normal pada RDN pada 9 September 2025.

Kejadian ini melibatkan pengalihan dana ke luar rekening yang telah terdaftar (whitelist) melalui dugaan penggunaan layanan internet banking perbankan tersebut. Bahkan, penarikan dana ini dilakukan berulang kali dalam jangka waktu yang relatif singkat. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement