IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka informasi kode domisili investor sejak akhir sesi pertama.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, kebijakan ini bakal dilaksanakan tidak secara realtime, yang bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan.
“Bursa Efek telah menyampaikan kepada OJK rencana pembukaan kode domisili dalam rangka peningkatan likuiditas perdagangan,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sedianya kode domisili dalam sistem perdagangan dapat mengidentifikasi asal investor, apakah domestik atau asing.
Inarno menuturkan, penyempurnaan data akan dilakukan untuk mendistribusikan data kode domisili dengan aktivitas transaksi.