IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyampaikan mengenai potensi delisting PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Mengutip keterbukaan informasi BEI pada Jum'at (1/9/2023), suspensi perdagangan saham perseroan telah dilakukan selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Potensi delisting itu disampaikan berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam pengumuman itu, bursa menyatakan dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila: