Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO yakni PTPP 64,96 persen, masyarakat 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen.
Sepanjang 2024, PPRO membukukan kerugian sebesar Rp1,09 triliun atau berukurang 14,97 persen dari rugi tahun sebelumnya sebesar Rp1,28 triliun. Alhasil rugi per saham dasar ikut terpangkas menjadi Rp18,49 dari sebelumnya Rp21,72.
Adapun pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024.
Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur.
Dalam hal ini, perseroan telah merampungkan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025.
(DESI ANGRIANI)