IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) per hari ini, Jumat (25/10/2024).
Perdagangan saham emiten milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Tomy Winata itu dikunci Bursa dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Baca Juga:
Pasalnya, mengutip pengumuman BEI, telah terjadi lonjakan harga kumulatif pada saham INPC.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC pada perdagangan 25 Oktober 2024," kata BEI, Kamis (24/10/2024).