Melalui program tersebut, kata Inarno, OJK melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan yang memiliki kesiapan untuk melakukan IPO, termasuk BUMN dan anak perusahaannya, guna meningkatkan pemahaman terkait proses penawaran umum serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi.
“Namun, keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan. Peran OJK adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor,” ujar Inarno.
Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat total 37 perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN yang sudah melantai di bursa. Secara rinci, sebanyak 14 perusahaan BUMN dan 23 anak usaha BUMN. Sebanyak enam dari keseluruhan perusahaan BUMN menjadi penggerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, IPO BUMN tergantung dari kesiapan perusahaan dan anak usahanya. Bursa dalam hal ini terus mendukung dan melakukan edukasi terkait IPO.
Hal itu disebut bisa meningkatkan kesiapan perusahaan BUMN dan anak usahanya untuk masuk ke pasar modal.
(Dhera Arizona)