IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan klasifikasi industri terhadap tujuh emiten pada Jumat (24/6). Adapun perubahan tersebut berdasarkan evaluasi tahunan atas klasifikasi industri perusahaan tercatat di BEI.
“Perubahan klasifikasi dan indeks sektoral ini akan berlaku efektif tanggal 1 Juli 2022,” tulis pengumuman tersebut, sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi, dikutip IDXChannel, Kamis (30/6).
Ketujuh emiten tersebut mengalami perubahan klasifikasi industri baik dari sektor, industri, sub industri hingga sub sektor. Perusahaan yang mengalami perubahan industri adalah PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) dan Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE).
BIPI mengubah industrinya dari yang semula bergerak di industri minyak dan gas (migas) menjadi batu bara. BIPI merupakan emiten yang kegiatan utamanya di bidang eksplorasi dan produksi jasa pertambangan batu bara, jasa pelabuhan dan pertambangan, serta investasi.
Adapun sub industri emiten ini juga turut berubah. Sebelumnya BIPI melakukan produksi dan penyulingan migas, kini amerambah distribusi batu bara.