"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Karenanya, PT BME sebaiknya segera melunasi utang yang dimiliki saja, agar tidak perlu diputus pailit," tutur Fatahillah.
Sementara, pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa nantinya bakal ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjut Fickar, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayar kan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," ujar Fickar.