Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai gugatan pailit PT BME dapat mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
Menurut Jamin, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," tutur Jamin.
Sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan pailit pailit dilayangkan atas utang yang sudah lama jatuh tempo, seiring tidak adanya niat baik dari pihak BME untuk mau melunasi utang tersebut.