IDXChannel – Pasca pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan kenaikan rata – rata mencapai 23 % dan 35% untuk harga jual eceran (HJE). Dikatakan Ketua (Gappri) Henry Najoan bahwa kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak negatif pada industri tembakau.
Hal tersebut dikarenakan kondisi industi tembakau yang mengalami tren negatif dengan turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Nielson posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%.
“Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020,” kata Henry seperti dikutip Okezone.com di Jakarta, pada Rabu (18/9).
Menurut Henry, keputusan itu juga bisa mengganggu ekosistem pasar rokok dengan penyerapan tembakau cengkeh yang bisa diperkirakan turun 30%. “Hal itu tentu akan merugikan petani cengkeh dan tembakau,” tambahnya.
Kebijakan tersebut bisa mengakibatkan bisnis rokok menjadi slow down sampai perusahaan melakukan rasionalisasi. Hal ini bisa mengakibatkan maraknya rokok ilegal.