Likuiditas
- Kebijakan Baru Free Float. Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15 persen sesuai standar global, dengan masa transisi bagi emiten eksisting.
Transparansi
- Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Memperkuat keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar.
- Penguatan Data Kepemilikan Saham. Penguatan data oleh KSEI agar lebih granular, reliabel, dan sesuai best practice global, termasuk detail tipe investor dan peningkatan disclosure kepemilikan.

Baca Juga:
Tata Kelola & Enforcement
- Demutualisasi Bursa Efek. Penguatan governance bursa serta mitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.
- Penegakan Peraturan dan Sanksi. Enforcement yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
- Tata Kelola Emiten. Peningkatan standar governance emiten, termasuk pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit serta kewajiban kompetensi/sertifikasi profesi penyusun laporan keuangan.
Sinergitas & Pendalaman Pasar
- Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi. Akselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur secara terkoordinasi.
- Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders. Penguatan kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural berkelanjutan.
(Febrina Ratna Iskana)