Saat ini, sambungnya, perseroan menunggu tanggapan dan berharap permohonan waktu untuk dapat menyampaikan penjelasan, serta pemaparan proses investasi itu dapat disetujui.
"Sehingga saham kami dapat diperdagangkan kembali dalam waktu dekat agar potensi kerugian pemegang saham publik akibat proses suspensi perdagangan saham kami dapat dihindari," tegas dia.
Irianto mengaku, komitmen pemegang saham pengendali perseroan sejauh ini tetap mendukung rencana investasi dan target investasi yang perseroan lakukan.
"Kondisi operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa dengan mendukung proses pemenuhan serta menyiapkan berbagai dokumentasi yang dibutuhkan dalam proses investasi yang perseroan lakukan," terangnya.
Perseroan tetap melakukan upaya dalam memenuhi kewajiban stakeholder terkait dengan transparansi laporan keuangan yang dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan perkembangan upaya investasi yang perseroan lakukan, serta kemampuan keuangan perseroan.
"Selain hal tersebut, perseroan tidak memiliki kewajiban yang bersifat utang kepada pihak manapun," tutup Irianto.
Dalam pengumuman potensi delisting DEFI, susunan pemegang saham DEFI per 30 November 2023, yakni PT Intan Sakti Wiratama sebanyak 143,75 juta saham (20,92 persen), PT Jesivindo Juvatama sebanyak 102,6 juta saham (14,93 persen), PT Quantum Clovera Investama Tbk sebanyak 99,41 juta saham (14,47 persen).
Selanjutnya PT Asuransi Jiwa Kresna menggenggam 162,01 juta saham DEFI (23,57 persen), dan masyarakat atau publik memiliki 179,48 juta saham (25,11 persen). Sehingga total saham yang beredar 687,27 juta saham (100 persen).
(FAY)