Selanjutnya, perseroan menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisikan instruksi untuk segera melaksanakan proses perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Untuk itu, perseroan berencana menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 16 Juni 2025 demi meminta persetujuan investor terkait perubahan status perseroan.
Setelah mendapatkan restu pemegang saham, perseroan akan melaksanakan buyback atau pembelian kembali saham dalam rangka go private agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50.
Setelah seluruh proses tuntas, JASS resmi dihapuskan dari pencatatan di Bursa dan menjadikannya perusahaan tertutup.
Sebagai informasi, JASS telah melakukan divestasi kepemilikan pada anak perusahaannya, yaitu PT Jasapura Angkasa Boga (JAB), PT Purantara Mitra Angkasa Dua (PMAD), PT Cardig Express Nusantara (CEN), PT UPS Cardig International (UCI), PT goTrans Interna Express (goTrans) dan PT JAS AeroEngineering Services (JAE) kepada PT Cardig International (CI).