Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mengatur batas kepemilikan asing maksimal 49 persen pada sektor logistik karena dianggap sebagai salah satu industri strategis.
Pemerintah Indonesia memang terus mendorong masuknya investasi asing sebagai bagian dari upaya mengembangkan ekonomi nasional dan perindustrian Tanah Air. Meski demikian, kehadiran investor asing dibatasi oleh aturan-aturan hukum tertentu.
Dalam hal ini, investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas alias PT.
Dalam prospektus yang beredar, manajemen J&T Global Express menyebutkan telah mengendalikan J&T Indonesia melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun alias dikenal dengan istilah nominee investment.
Praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam bentuk nominee shareholders dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas. Pendirian PT pun disyaratkan harus melalui sebuah perjanjian dalam bentuk akta notaris.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendirian PT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pemegang saham.