IDXChannel - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor infrastruktur harus menelan pil pahit, lantaran perdagangan sahamnya di pasar modal Tanah Air dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua emiten pelat merah itu adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Tepat pada 16 November 2023, Bursa mengumumkan perpanjangan suspensi saham WSKT di pasar modal, sejak keputusan serupa diberlakukan sejak Mei tahun ini.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian bunyi pengumuman Bursa, ditulis Senin (18/12/2023)
Suspensi saham Waskita Karya berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Keuangan emiten konstruksi pelat merah ini memang tengah tertekan akibat beban utang bernilai jumbo. Kendati begitu, pemegang saham menyiapkan beberapa langkah penyehatan berupa restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN).