sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG

Market news editor Shifa Nurhaliza
01/08/2021 14:19 WIB
PUPR meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh PBG.
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG. (Foto: MNC Media)
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG. (Foto: MNC Media)

Dengan implementasi SIMBG, Diana menyatakan akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021. "Memberikan kejelasan prosedur layanan yang standar dari Sabang hingga Merauke, dengan standar teknis di seluruh Indonesia," ujarnya. 

SIMBG dikatakan Diana juga akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG. 

Diana menambahkan, layanan SIMBG juga mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG. "Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi," ungkapnya. 

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement