sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG

Market news editor Shifa Nurhaliza
01/08/2021 14:19 WIB
PUPR meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh PBG.
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG. (Foto: MNC Media)
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring. 

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

"Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi," kata Diana dalam keterangan resmi Kementerian PUPR, Minggu (1/8/2021).

Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. 

"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Diana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement