Terutama proyek Jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi seksi III dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung atau Kapal Betung tahap II, serta konektivitas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu.
"Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang," ujar Tiko, saat itu.
Menurut Tiko, ada beberapa Obligasi Berkelanjutan selanjutnya, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap III tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
"Dengan hasil PUB III Tahap II Tahun 2018 Seri B ini, tentunya besar harapan kami para pemegang Obligasi dapat mendukung dan menyetujui penyehatan Waskita melalui skema restrukturisasi yang kami usulkan agar dapat segera diimplementasikan dan kami dapat melaksanakan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen Perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO," ungkap Ermy.
Ermy menyatakan bahwa WSKT telah menyusun rencana dan siap untuk melakukan langkah-langkah strategis, termasuk menyusun kembali dokumentasi restrukturisasi dan melakukan penandatangan atas seluruh skema restrukturisasi yang sedang dalam proses persetujuan kepada para kreditur.