IDXChannel – Investasi illegal atau investasi bodong hingga saat ini masih ramai beredar. Pasalnya, hingga April 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan adanya sejumlah investigasi ilegal di Indonesia. Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.
Sejatinya, berinvestasi adalah pilihan tepat jika anda ingin mencari keuntungan, namun perlu diketahui yang dimaksud Investasi Bodong adalah bentuk investasi yang tidak memiliki izin dan skema jelas dan perlu hati-hati dicermati agar tidak menjadi korban.
Dengan demikian, berikut sejumlah cara menghindari investasi bodong yang dikutip berbagai sumber, pada Jumat (25/6/2021):
1. Pastikan Memiliki Izin Yang Jelas
Untuk menghimpun dana dari masyarakat diperlukan izin khusus dari pemerintah. Bila tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sebaiknya hindari untuk investasi.
Apabila perusahaan tersebut menawarkan investasi berjangka atau komoditi maka sebaiknya Anda mengecek izinnya di BAPPEBTI. Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin, sebaiknya Anda tidak menginvestasikan uang Anda di sana.