IDXChannel – PT Barito Pacific Tbk (BRPT) akhirnya buka suara menanggapi kabar yang ramai beredar di media sosial dan platform investasi bahwa pemegang saham pengendali Prajogo Pangestu telah melepas sebagian besar kepemilikan sahamnya di perseroan.
Spekulasi itu muncul setelah data kepemilikan saham di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan salah satu platform investasi menunjukkan perubahan signifikan pada kepemilikan Prajogo per 6 Juli 2026.
Berdasarkan data KSEI, kepemilikan gabungan Prajogo Pangestu sebenarnya masih tercatat 66.910.030.165 saham atau setara 71,37 persen. Namun, pada saat yang sama, data juga menunjukkan hanya 18.082.521.875 saham atau 19,29 persen yang masih tercatat dalam saldo efeknya.
Selisihnya mencapai 48.827.508.290 saham, yang sebelumnya berada di rekening efek PT Bahana Sekuritas.
Pada data terbaru, jumlah saham di rekening tersebut berubah menjadi nihil, sehingga memunculkan kesan seolah-olah kepemilikan Prajogo berkurang drastis.
Perubahan data tersebut kemudian diterjemahkan oleh salah satu platform investasi sebagai aksi jual.
Dalam data transaksi investor, platform tersebut menampilkan kepemilikan Prajogo turun dari 71,37 persen menjadi 19,29 persen, atau berkurang 52,08 persen, bahkan disertai label "SELL".
Tampilan data itulah yang kemudian menyebar luas di media sosial, termasuk X, dan memicu spekulasi bahwa taipan yang namanya kerap menjadi perbincangan di kalangan investor ritel tersebut telah menjual sekitar 48,83 miliar saham BRPT.
Namun, Barito Pacific menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
Dalam klarifikasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram perseroan pada Selasa (7/7/2026) malam, manajemen menyatakan telah melakukan verifikasi langsung kepada Prajogo mengenai perubahan data tersebut.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi yang tercatat pada 6 Juli 2026 bukan merupakan transaksi penjualan maupun pengalihan saham, melainkan konversi sebanyak 48.827.508.290 saham dari bentuk scriptless (tanpa warkat) menjadi script (warkat).
“Dengan demikian, kepemilikan Bapak Prajogo Pangestu di dalam Perseroan per tanggal 6 Juli 2026 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 66,910,030,165 lembar saham atau 71.37 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan,” tulis pihak Barito Pacific.
Perseroan menambahkan, jumlah dan persentase kepemilikan saham Prajogo setelah proses konversi tersebut nantinya akan tercermin dalam laporan resmi Biro Administrasi Efek (BAE) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di kalangan investor bahwa Prajogo Pangestu telah melepas puluhan miliar saham BRPT.
“Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi sumber informasi resmi bagi para investor dan market participants,” kata manajemen. (Aldo Fernando)