“Dengan demikian, kepemilikan Bapak Prajogo Pangestu di dalam Perseroan per tanggal 6 Juli 2026 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 66,910,030,165 lembar saham atau 71.37 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan,” tulis pihak Barito Pacific.
Perseroan menambahkan, jumlah dan persentase kepemilikan saham Prajogo setelah proses konversi tersebut nantinya akan tercermin dalam laporan resmi Biro Administrasi Efek (BAE) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di kalangan investor bahwa Prajogo Pangestu telah melepas puluhan miliar saham BRPT.
“Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi sumber informasi resmi bagi para investor dan market participants,” kata manajemen. (Aldo Fernando)