Pasalnya, saat penandatanganan perjanjian pengalihan aset 22 November 2024, proses transaksi penjualan es krim dilakukan dari UNVR ke Magnum Ice Cream Indonesia di mana perusahaan induk akhir UNVR dan pembeli sama-sama Unilever PLC. Namun, saat penyelesaian transaksi, keduanya tidak akan lagi memiliki hubungan afiliasi dengan pemisahan eksternal lewat demerger.
"Setelah langkah ini, perseroan dan pembeli tidak akan lagi memiliki pemegang saham pengendali utama yang sama. Perseroan akan tetap dikendalikan oleh Unilever PLC sementara pembeli akan dikendalikan oleh perusahaan yang akan menjadi perusahaan induk utama dari Grup Es Krim, TopCo Es Krim," tuturnya.
Oleh karena itu, persetujuan pemegang saham independen diperlukan. Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dalam transaksi tersebut dan bukan pihak pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.
"Pada mata acara ini, perseroan akan mengusulkan pemegang saham independen untuk menyetujui rencana perseroan untuk melakukan transaksi dengan pembeli," katanya.
Setelah transaksi ini direstui, maka bisnis es krim tersebut tidak lagi dikendalikan oleh baik Unilever maupun perusahaan afiliasinya. Selain itu, manajemen mengakui transaksi penjualan bisnis es krim membukukan keuntungan bagi perseroan yang sebagian akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai.
"Keuntungan ini pada akhirnya akan didistribusikan kepada pemegang saham, yang mencerminkan komitmen perseroan untuk memberikan nilai kepada pemegang saham," ujar Padwestiana.
(Rahmat Fiansyah)