Untuk mendorong pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian, Kementerian Keuangan terus mendorong sertifikasi tanah yang saat itu dibeli dari masyarakat dan saat ini sudah ada penyerahan sertifikat tanah, terutama di daerah tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektare kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.
Saat ini sedang proses sertifikasi tanah di daerah lain di sekitar area terdampak kurang lebih seluas 44-45 hektare. Namun Kementerian Keuangan mengatakan sertifikasi tanah tersebut masih dalam proses audit dan evaluasi terlebih dahulu terkait kecukupan atau tidak dalam pemenuhan kewajiban pembayaran utang. (*)