sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
12/01/2024 13:23 WIB
Saham emiten rokok di bursa dihadapkan pada sejumlah tantangan seiring memasuki 2024. Salah satunya soal penerapan aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024
Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024

Untuk FY23, pemerintah telah merevisi target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 6 persen menjadi Rp218.7 triliun karena volume yang lemah (dalam 10M23 terkoreksi 1,8 persen yoy) dengan penerimaan cukai hasil tembakau turun 4,4 persen yoy, yang hanya mencapai 70 persen dari target awal.

Sementara target 2023 sebesar Rp232,6 triliun dan untuk tahun 2024, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp230,4 triliun (alias bertumbuh 5,3 persen yoy). Kondisi ini berarti pertumbuhan volume negatif pada industri rokok akan terus berlanjut.

Kondisi ini didukung oleh pertumbuhan upah minimum yang lemah yang hanya rata-rata sebesar 4 persen pada 2024, dan penurunan perdagangan akan terus berlanjut, sehingga membuat daya beli konsumen melemah.

Untuk itu, BRI Danareksa Sekuritas mempertahankan peringkat Overweight pada saham rokok HMSP dan buy pada GGRM karena penurunan kinerja yang sudah diperkirakan.

“Kami mempertahankan peringkat OW kami pada sektor ini dengan HMSP sebagai pilihan utama kami karena kontribusi signifikan dari SKT di tengah berlanjutnya penurunan perdagangan dan pertumbuhan laba bersih yang lebih tinggi (+13,4 persen yoy). Kami juga mempertahankan peringkat Buy pada GGRM yang saat ini juga memberikan imbal hasil dividen 11,” kata riset BRI Danareksa Sekuritas pada 4 Desember 2023.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement