sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
12/01/2024 13:23 WIB
Saham emiten rokok di bursa dihadapkan pada sejumlah tantangan seiring memasuki 2024. Salah satunya soal penerapan aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024
Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Simak Kinerja Saham Rokok di Awal 2024

Sebelumnya, aturan cukai rokok telah diserukan sejak akhir tahun lalu di mana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen per Januari 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. 

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. (ADF)

 

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement