IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait tarif royalti batu bara sebagai langkah mendorong penerimaan negara, khususnya saat harga 'emas hitam' ini menguat.
Adapun tarif royalti batu bara yang semula 7% kini naik menjadi 13,5%.
Pasca dikeluarkannya aturan royalti tersebut, sejumlah saham emiten batu bara kompak melemah. Namun, hanya terjadi sementara karena pada perdagangan paruh pertama kemarin, Selasa (23/8/2022), saham emiten batu bara kembali rebound dan menjadi pendorong indeks energi sehingga menjadi pemimpin penguatan sektoral.
Pengamat Pasar Modal Oktavianus Audi juga merespons hal ini sebagai langkah yang bagus bagi pemerintah.
“Kalau dilihat demand dari Eropa untuk batu bara Indonesia masih sangat tinggi. Ini momentum yang sangat bagus oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan negara selain pajak, seperti cukai. Ini adalah momentum yang bagus," kata Oktavianus Audi selaku pengamat pasar modal kepada IDX Channel pada Selasa (23/8/2022).