IDXChannel - Initial Public Offering atau yang dikenal IPO merupakan penawaran saham perdana. Langkah ini umum dilakukan sejumlah perusahaan sebelum akhirnya tergabung ke dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bagi investor istilah IPO sudah sering terdengar. Para investor umumnya akan membeli saham sejumlah perusahaan yang dibuka ke publik untuk perdana.
Lantas apa itu Initial Public Offering (IPO)? Apa saja tujuan, syarat, mekanisme, dan cara membelinya? Simak penjelasan kami himpun dari berbagai sumber.
Apa Itu IPO
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IPO merupakan instrumen di pasar keuangan atau pasar modal. Tentu bisa dikatakan IPO berfungsi agar masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut.
Nantinya dari hasil penjualan saham melalui IPO akan menjadi modal tambahan bagi perusahaan dalam melakukan operasional atau memperluas bisnis perusahaan. Selain itu, adanya IPO mengumumkan bila perusahaan menjadi perusahaan terbuka.
Dengan demikian, perusahaan akan mendaftarkan sahamnya di bursa saham. Di Indonesia sendiri, IPO saham akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau atau dalam bahasa Inggris Indonesia Stock Exchange (IDX). Untuk mengatur IPO, pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke OJK.
Contoh IPO
Untuk menjelaskan bagaimana IPO, kita akan melihat bagaimana ketika PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang telah resmi mengumumkan IPO pada pada 15 Maret 2022 lalu. Sahamnya tercatat di BEI dengan kode saham "GOTO".
GoTo adalah bentuk kerjasama dari Gojek dan Tokopedia, yang dibentuk pada 17 Mei 2021. Saham perdana GoTo ditawarkan dengan harga Rp316-346 per lembar saham. Adapun jadwal penawaran untuk IPO GOTO yakni 15-21 Maret 2022 silam.
Tujuan IPO Perusahaan
Selain untuk tambahan modal, tentunya ada alasan lain perusahaan melakukan IPO. Simak rincian yang kami himpun dengan mengutip Forbes :
- Meningkatkan modal tambahan (dana atau modal dari luar perusahaan)
- Meningkatkan profil publik perusahaan
- Memperluas bisnis
- Mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan
- Melunasi utang.
Selain itu, ada waktu terbaik perusahaan untuk IPO adalah saat kondisi pasar saham cukup kondusif, serta jika saat perusahaan sedang bertumbuh (membutuhkan dana untuk ekspansi).
Sejatinya, waktu tepat untuk melakukan IPO yakni jika perusahaan telah siap sepenuhnya.
Kenali Initial Public Offering (IPO): Tujuan, Syarat, Mekanisme, dan Cara Membelinya. (FOTO : MNC MEDIA)
Syarat IPO dan Tahapannya
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui tahapan dalam membuat perusahaan menjadi IPO, yaitu Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memerlukan beberapa tahap atau mekanisme yang perlu dilakukan, agar bisa menjadi menjadi Perseroan Terbuka (Tbk).
Berdasarkan buku panduan IPO (go public) IDX, berikut adalah langkah atau tahapan perusahaan untuk IPO:
1. Syarat Perusahaan untuk IPO (Tercatat di BEI)
Secara umum, persyaratan untuk IPO di BEI antara lain:
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran anggota direksi
- Memiliki komite audit dan unit audit internal
- Memiliki sekretaris perusahaan.
A. Persyaratan Utama
- Memiliki operasional inti (core business) yang sama, lebih dari atau sama dengan ≥ 36 bulan
- Melakukan pembukuan keuntungan (laba) usaha pada 1 tahun buku terakhir
- Memiliki laporan keuangan auditan ≥ 3 tahun
- Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir)
- Wujud aset bersih ≥ Rp100 miliar
- Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta lembar saham dan sebesar:
- 20% dari total saham, untuk ekuitas kurang dari < Rp500 miliar
- 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun
- 10% dari total saham, untuk ekuitas lebih dari > Rp2 triliun
- Jumlah pemegang saham ≥ 1000 pihak.
B. Persyaratan Pengembangan
- Memiliki operasional inti (core business) yang sama, lebih dari atau sama dengan ≥ 12 bulan
- Tidak harus melakukan pembukuan laba. Namun, apabila belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu pada akhir tahun ke-6)
- Memiliki laporan keuangan auditan ≥ 12 bulan
- Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian
- Wujud aset bersih ≥ Rp5 miliar
- Besaran jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 150 juta lembar saham dan sebesar:
- 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
- 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun
- 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun
- Jumlah pemegang saham ≥ 500 pihak.
Setelah semua dokumen atau persyaratan sudah dipenuhi, maka perusahaan sudah bisa mendaftarkan diri untuk IPO di BEI. Go public dalam IPO bisa memberi perusahaan publisitas dalam jumlah besar.
Dengan demikian, jumlah batas minimal saham yang dijual ke publik sebagai syarat untuk menjadi perusahaan publik (terbuka) yaitu minimal 300 juta lembar saham untuk persyaratan utama, sementara untuk persyaratan pengembangan adalah 150 juta lembar saham.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan IPO di BEI perusahaan bisa mempelajari peraturan tersebut di OJK atau melalui laman resmi www.ojk.go.id dan di BEI atau melalui laman resminya www.idx.co.id.
Mekanisme IPO
Bursa Efek Indonesia menjelaskan, setiap perusahaan mungkin akan memiliki waktu yang berbeda untuk mempersiapkan IPO. Namun, untuk IPO kebanyakan perusahaan memerlukan waktu sekitar 3-12 bulan.
Lamanya waktu IPO perusahaan akan tergantung dari:
- Besaran penawaran umum
- Kompleksitas bisnis dan struktur perusahaan
- Kesiapan laporan atau pembukuan keuangan serta proyeksi keuangan
- Kebutuhan restrukturisasi sebelum go public
- Kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan, dan lain-lain.
Dilansir laman Forbes, proses perusahaan untuk bisa IPO atau go public mungkin sulit dilakukan oleh sebagian besar perusahaan jika sendirian. Perusahaan swasta yang merencanakan IPO, perlu mempersiapkan diri untuk peningkatan eksponensial dalam pengawasan publik.
Umumnya, perusahaan swasta yang berencana untuk go public akan menyewa penjamin emisi (biasanya bank investasi). Hal tersebut bertujuan untuk berkonsultasi tentang IPO dan membantunya menetapkan harga awal untuk penawaran.
Karenanya, peran si penjamin emisi akan membantu manajemen mempersiapkan IPO. Misalnya membuat dokumen-dokumen untuk investor dan menjadwalkan pertemuan dengan calon investor (roadshow).
Setelah perusahaan sudah menetapkan harga awal untuk IPO, maka penjamin emisi akan menerbitkan saham kepada investor. Kemudian, saham perusahaan mulai diperdagangkan di bursa saham publik.
Cara Pemesanan Saham yang Akan IPO
Sejatinya, untuk membeli saham dalam IPO tidak sesederhana memesan sejumlah saham tertentu yang sudah ada di bursa efek sebelumnya. Kita mungkin perlu bekerja dengan pialang atau broker yang menangani pesanan IPO (tidak semuanya melakukannya).
Broker adalah pihak yang mempertemukan suatu emiten dengan investor, untuk melakukan jual beli saham di pasar modal. Investor ritel sehari-hari umumnya tidak bisa meraup saham, begitu IPO mulai diperdagangkan.
Pada saat kamu bisa membeli di IPO, harganya mungkin jauh lebih tinggi dari harga yang tercantum. Namun, investor yang ingin membeli saham saat IPO sekarang bisa dilakukan secara elektronik alias online.
BEI telah menyediakan tempat pembelian saham IPO melalui laman resmi di https://e-ipo.co.id/id. Tujuan adanya e-IPO adalah agar bisa memudahkan para shareholder maupun investor, untuk memesan atau membeli saham secara online.
Cara Membeli Saham Online via e-IPO
Sebelum melakukan pemesanan lewat e-IPO, investor perlu mendaftar untuk memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Identification (SID) serta rekening di salah satu perusahaan efek. Adapun langkah dan cara membeli saham e-IPO antara lain:
- Kunjungi laman https://e-ipo.co.id/id
- Untuk mendaftar, pilih "Register" di sebelah kanan atas laman
- Isi alamat email yang aktif
- Pilih "Tipe Investor" (individu atau institusi)
- Isi data diri seperti nama lengkap, kewarganegaraan, KTP hingga alamat dengan benar
- Jika sudah, buka email yang didaftarkan untuk melakukan autentikasi
- Klik tautan yang dikirim melalui email masuk
- Salin dan masukkan kode OTP
Setelah mendaftar, nantinya Anda akan diarahkan ke langkah berikutnya
Verifikasi oleh broker
- Jika sudah disetujui oleh broker, lakukan submit pesanan dengan memilih saham IPO
- Isi formulir pendaftaran IPO
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang informasi pendaftaran dan pemesanan IPO online hingga penerimaan saham IPO, kamu bisa mengakses https://e-ipo.co.id/id.
Itulah penjelasan Initial Public Offering (IPO). Apa saja tujuan, syarat, mekanisme, dan cara membelinya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.