Keuntungan lain dari IPO, imbuhnya, karena Pemerintah tidak harus menambah penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menunjang atau meningkatkan kinerja perusahaan.
Selain itu, IPO juga mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja karena diawasi publik. Kondisi demikian, lanjutnya, akan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good governance.
“Jadi, memang banyak manfaat IPO. Kkarena menjadikan perusahaan harus terbuka, good governancenya juga transparan. Jadi semakin dipercaya masyarakat dan pemegang saham maupun investor manapun,” ujarnya.
IPO PGE, menurut Mudrajad, juga bukan privatisasi BUMN. Sebab, porsi saham yang ditawarkan kepada publik hanya 25%, masih jauh di bawah angka 50%.
“Kalau itu gak masalah, apalagi cuman 25%. Kalau masih di bawah minor 50% itu enggak masalah. Yang penting nanti target keuntungannya pasca-IPO itu berapa, lalu setor ke negara itu berapa,” katanya.