Akibatnya, per 19 November 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik anak perusahaan OCAP, yakni PT Onix Sekuritas (OSEK), setelah melakukan suspensi terhadap emiten ini pada 1 September 2020 silam. Sehingga, OSEK tak lagi dapat melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI bahkan saham OCAP turut ‘digembok’.
Pendapatan Nihil, OCAP Masih Suram
Hingga saat ini, OCAP masih belum menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan.
Merujuk pada laporan keuangan OCAP pada Triwulan I-2022, emiten ini belum menghasilkan pendapatan usaha semenjak tahun lalu. Direktur Utama OCAP, Tjie Ping Astono Setiadi mengungkapkan penyebab hal tersebut adalah belum adanya usaha yang dijalankan.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Desember 2021, perseroan menyetujui untuk membubarkan OSEK seiring dengan dicabutnya izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, OCAP saat ini berupaya menyelesaikan likuidasi anak perusahaannya, yakni OSEK agar tidak menjadi beban di masa depan. Adapun Tjie Ping menyatakan tengah mencari investor strategis untuk menmbangkitkan kembali bisnis perusahaan.
“Namun kami masih belum tahu apakah investor berminat dengan posisi laporan keuangan kami seperti ini,” ungkapnya dalam Public Expose di Deutsche Bank, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).