IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP). Saham emiten perkebunan minyak sawit ini sudah di suspensi (hentikan sementara perdagangan) saham perseroan.
Dalam aturan BEI, Bursa dapat menghapus saham perseroan, apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan statusnya, dan perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juli 2024," tulis pengumuman BEI, Jumat (19/1/2024).