Terkait ketentuan restrukturisasi, perseroan mempresentasikan proposal untuk:
- Utang sindikasi dibagi menjadi dua tranche dengan jangka waktu pembayaran 11 dan 15 tahun
- Fasilitas LC dari Maybank yang sudah tidak aktif diselesaikan melalui penyelesaian dengan penjualan jaminan
- Permata akan diberikan opsi untuk mereaktivasi fasilitas LC atau dikonversi menjadi term loan
- Surat utang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif akan dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (MCB)
- Syarat dan ketentuan untuk pemberi fasilitas LC aktif serta vendor pemasok tidak berubah dan diatur sesuai perjanjian yang sudah ada.
Manajemen menambahkan, perseroan menyoroti bahwa proyeksi arus kas dan proposal restrukturisasi yang telah diajukan didasarkan pada asumsi optimistis bahwa proses PKPU akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 22 November 2024.
"Pencapaian target penyelesaian PKPU pada November ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis perseroan," katanya.
"Keterlambatan dalam proses PKPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengikis kepercayaan para pembeli potensial. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap minat beli dan jumlah pesanan yang diterima perseroan, terutama untuk season Fall Winter 2025," ujar manajemen.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses PKPU untuk berupaya menyelesaikan proses ini sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Di tengah pelaksanaan proses restrukturisasi dan PKPU, perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis secara normal. Salah satu prioritas utama perseroan adalah mempertahankan tenaga kerja perseroan serta memastikan kesejahteraan karyawan," kata manajemen.
(Fiki Ariyanti)