"Meski dengan implementasi program restrukturisasi pembiayaan seperti yang ditetapkan POJK 58/POJK.05/2020, kami memiliki ekspektasi bahwa risiko gagal bayar debitur akan tetap ada pada akhir periode restrukturisasi karena debitur masih menghadapi kondisi ekonomi yang menurun," tulis Pefindo.
Bisnis perusahaan yang menghasilkan marjin tinggi serta leverage yang konservatif dinilai akan memberikan dukungan tambahan bagi MFIN dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Pefindo akan terus memantau secara ketat perkembangan dari dampak Covid-19 terhadap kinerja bisnis dan keuangan MFIN.
Pefindo menilai penyebaran Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap industri pembiayaan dalam hal pertumbuhan, kualitas aset, dan profitabilitas, terutama terkait pembiayaan pada sektor-sektor ekonomi yang terkena dampak langsung seperti perhotelan, pariwisata, restoran, serta transportasi.
Sektor manufaktur dan perdagangan berbasis komoditas juga terpengaruh pada tingkat yang lebih rendah, karena terbatasnya akses ke tempat kerja. Kemampuan debitur dari sektor-sektor ekonomi tersebut terpengaruh secara signifikan, sehingga kemampuan pembayaran kembali kewajiban finansial mereka mengalami penurunan, serta mempengaruhi profil keuangan perusahaan-perusahaan pembiayaan.
"Meski POJK 58/POJK.05/2020 memungkinkan perusahaan pembiayaan untuk merestruktur akun-akun yang terdampak Covid-19 untuk dapat mempertahankan rasio kualitas aset mereka, implementasinya juga memungkinkan terjadinya risiko moral hazard, di mana debitur-debitur yang sebenarnya tidak terlalu terpengaruh juga akan tidak melakukan pembayaran angsuran," tertulis dalam keterangan resmi Pefindo. (SNP)