Sebelumnya, dikatakan ketua satgas waspada investasi OJK Tongam Lumban Tobing, dalam statement hasil rapat akhir pekan lalu menyatakan bahwa bareskrim polri yang juga menjadi salah satu unsur dalam satgas mengindikasikan Jouska Indonesia yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Satgas juga melihat Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin,” jelas Tongam kepada Video Jurnalist (VJ) IDX Channel Raharjo Padmo, pada Selasa (28/7/2020). (*)