sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Akan Tunda Short Selling dan Mengkaji Buyback Saham Tanpa RUPS

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/03/2025 16:58 WIB
Dalam catatan OJK, IHSG lesu 11,8 persen month-to-date (mtd) hingga 28 Februari 2025 ke level 6.270,60. Secara year-to-date, IHSG melemah 11,43 persen.
OJK Akan Tunda Short Selling dan Mengkaji Buyback Saham Tanpa RUPS (FOTO:MNC Media)
OJK Akan Tunda Short Selling dan Mengkaji Buyback Saham Tanpa RUPS (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunda implementasi short selling di bursa saham dan mengkaji pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus melalui izin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini sejalan dengan tekanan jual investor asing terhadap saham-saham big cap, sehingga membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir.

“Sebagai langkah awal, OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3),

Seperti diketahui, Short selling / short sell adalah aktivitas perdagangan saham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi terjadi. Melalui short selling, investor dapat meraup pundi-pundi cuan saat harga bergerak turun.

Keputusan OJK menunda short sell merupakan respons regulator terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham domestik dalam beberapa waktu terakhir.

Disamping itu, opsi kebijakan lainnya yakni pelaksanaan buy-back saham tanpa RUPS. "Namun, (kami) tetap memperhatikan, dan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi yang terjadi,” kata Inarno.

Dalam catatan OJK, IHSG lesu 11,8 persen month-to-date (mtd) hingga 28 Februari 2025 ke level 6.270,60. Secara year-to-date, IHSG melemah 11,43 persen.

Selain itu, investor asing mencatatkan arus keluar atau net sell sebesar Rp18,19 triliun sepanjang Februari 2025 dan mencapai Rp21,9 triliun sejak awal tahun. 

OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasar modal. Langkah ini diperlukan guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor.

“Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di pasar modal dan juga tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement