IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi soal sertifikasi untuk influencer keuangan/finansial alias finfluencer. Aturan ini dinilai penting di tengah maraknya keberadaan influencer di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sertifikasi ini untuk memastikan kompetensi influencer sebelum mereka mempromosikan produk keuangan. Di samping itu, sertifikasi ini juga bisa menjadi dasar bagi regulator untuk membekukan (freeze) kanal influencer apabila terbukti melakukan penyimpangan.
“Kita sedang menggodok (aturan) itu, hopefully (mudah-mudahan) semester 2 tahun ini akan selesai,” katanya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Perempuan yang kerap disapa Kiki itu mengatakan, OJK memahami adanya hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya (follower). Fenomena ini bisa memperluas aktivitas edukasi keuangan, namun ada risiko besar terutama influencer yang tidak memiliki kapasitas tapi melakukan pemasaran produk keuangan.
Dia mengatakan, OJK juga berdiskusi dengan regulator pengawas jasa keuangan di negara-negara lain untuk membahas fenomena finfluencer. Menurutnya, influencer tidak bisa ‘asal bunyi’ untuk menilai produk keuangan bagus atau tidak.