sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Kemenkeu Bakal Berikan Insentif Pajak Bagi Emiten dengan Free Float 40 Persen

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/05/2026 20:35 WIB
Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan. 
OJK: Kemenkeu Bakal Berikan Insentif Pajak Bagi Emiten dengan Free Float 40 Persen. Foto: iNews Media Group.
OJK: Kemenkeu Bakal Berikan Insentif Pajak Bagi Emiten dengan Free Float 40 Persen. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak bagi emiten yang meningkatkan porsi saham yang beredar di masyarakat atau free float minimal 40 persen

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan. 

"Pak Menteri Keuangan sudah menjanjikan dukungan insentif dari kebijakan fiskal pun akan diberikan," ujarnya dalam acara MNC Forum di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bentuk insentif fiskal yang akan diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif pajak (progresif) yang dikenakan pada sebuah perusahaan tercatat. 

"Insentif yang sudah terpikir dan dicatat adalah misalnya tiering untuk pemberian besaran pengurangan pajak bagi emiten yang mau memberikan porsi free float diatas 40 persen. Itu sudah sepakati untuk kita lakukan," kata Hasan. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dan OJK untuk memperdalam likuiditas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Hasan menuturkan, isu free float menjadi perhatian serius investor global dalam beberapa waktu terakhir. Sebab, sejumlah saham yang tercatat memiliki free float tinggi ternyata dinilai tidak sepenuhnya tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Karena itu, OJK melakukan reformasi transparansi data kepemilikan saham, termasuk memperluas klasifikasi investor dan membuka pengungkapan kepemilikan saham hingga batas 1 persen.

"Kami ingin memastikan market kita tidak shallow dari aspek distribusi kepemilikan saham. Jadi reformasi ini bukan sekadar memenuhi tuntutan global, tetapi membangun pasar yang lebih sehat dan kredibel," ujarnya.

Selain insentif fiskal, OJK bersama pemerintah juga terus menyiapkan berbagai langkah penguatan pasar modal, termasuk memperluas basis investor institusi domestik seperti dana pensiun dan asuransi untuk masuk lebih besar ke instrumen saham.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal akan terus dijalankan agar pasar modal Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat, transparan, dan kompetitif di tingkat global.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement