Adapun sumber dana yang digunakan perseroan berasal dari kas internal, bukan dari dana hasil penawaran umum, pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun sehingga tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan.
Lebih lanjut, perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri agar sewaktu-waktu dapat melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 13/2023.
(DESI ANGRIANI)