IDXChannel - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai perubahan teknis perdagangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme price discovery di pasar modal Indonesia.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menegaskan, selama ini saham yang sudah jatuh ke level Rp50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal. Akibatnya, harga Rp50 tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan, melainkan bisa sekadar menjadi 'lantai regulasi'.
Dengan memberikan ruang hingga Rp1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Menurut saya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa sebuah saham bisa sampai jatuh ke level Rp50? Jangan sampai kita hanya membahas bagaimana harga saham yang sudah berada di Rp50 bisa bergerak ke Rp40, Rp30 atau Rp1, tetapi melupakan akar masalahnya," kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Hendra menerangkan, ketika sebuah emiten bisa terpuruk hingga harga Rp50, biasanya persoalannya sudah terjadi jauh sebelum harga menyentuh batas tersebut. Hal demikian, bisa karena kinerja bisnis terus memburuk, utang terlalu besar, arus kas negatif, tata kelola kurang baik, aksi korporasi tidak menciptakan nilai, dilusi, atau ekspektasi investor sejak awal terlalu tinggi.
"Karena itu, menurut saya, isu saham Rp50 sebenarnya bukan hanya persoalan mekanisme perdagangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal," kata dia.
Pasar modal, kata Hendra, memang membutuhkan banyak emiten baru karena perusahaan membutuhkan sumber pendanaan dan investor membutuhkan pilihan investasi. Namun, semakin banyak perusahaan yang masuk bursa tanpa fundamental, tata kelola, prospek bisnis dan kemampuan menghasilkan arus kas yang memadai, semakin besar pula kemungkinan muncul saham-saham yang akhirnya terpuruk ke level sangat rendah.
Karena itu, dia menekankan pembenahan pasar seharusnya tidak berhenti pada mekanisme setelah saham tercatat di bursa. Kualitas proses IPO, seleksi perusahaan, keterbukaan informasi dan tanggung jawab manajemen juga harus menjadi perhatian.
Sebab, jangan sampai bursa hanya menjadi tempat perusahaan mencari dana, tetapi pada akhirnya risiko bisnis sepenuhnya berpindah kepada investor publik.
"Dalam konteks tersebut, penurunan batas minimum menjadi Rp1 sebenarnya dapat membuat pasar lebih jujur. Selama ini harga Rp50 sering dianggap sebagai 'harga termurah', padahal Rp50 belum tentu murah. Saham yang fundamentalnya buruk bisa saja sebenarnya masih terlalu mahal pada Rp50," kata Hendra.
Sebaliknya, dia menambahkan, saham yang memiliki fundamental kuat bisa saja murah meskipun harganya jauh di atas Rp50. Sehingga, harga per saham tidak boleh digunakan sebagai ukuran apakah sebuah perusahaan murah atau mahal.
"Artinya, investor harus melihat kapitalisasi pasar, laba, arus kas, utang, aset, prospek bisnis dan valuasinya secara keseluruhan," ujarnya.
(Dhera Arizona)