Angka ini lebih rendah jika dibandingkan bulan Januari 2023 senilai Rp59,76 miliar. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan suspensi terhadap Yugen dapat menganggu kesiapan perusahaan dalam melakukan aktivitas perdagangan.
Dia menyebut upaya bursa dalam melindungi nasabah saat terjadi suspensi. "Nasabah dapat memindahkan asetnya ke anggota bursa (sekuritas) lainnya," terang Kristian kepada wartawan pasar modal belum lama ini.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek setelah dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Sebagai perusahaan yang memiliki izin penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek, syarat MKBD yang diatur POJK mensyaratkan nilai MKBD paling sedikit masing-masing Rp25 miliar.
(SAN)