Sementara sekuritas, seperti yang telah disebutkan di atas, adalah perusahaan efek yang telah mendapatkan izin OJK untuk melakukan kegiatan usaha di pasar modal. Selain sekuritas, jenis lain perusahaan efek adalah manajer investasi.
Kegiatan broker saham bisa dilakukan oleh individu maupun unit usaha. Jika bentuknya unit usaha, maka dalam perusahaannya terdapat sekelompok orang yang memberikan layanan transaksi jual beli sajam sesuai kode etik dari bursa efek.
Dilansir dari Stockbit.com (5/4), broker ada kalanya juga disebut sebagai perusahaan sekuritas. Dari penjelasan di atas, boleh disimpulkan bahwa kegiatan broker atau perantaraan adalah salah satu jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh sekuritas.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha broker, kendati termasuk dalam salah satu aktivitas usaha sekuritas, tidak sepenuhnya sama dengan kegiatan usaha sekuritas. Cakupan usaha sekuritas lebih luas dibanding broker.
Broker hanya berperan sebagai pialang, menjadi perantara antara investor dengan emiten, memberi rekomendasi kepada investor, sekaligus mendampingi investor dalam melakukan transaksi jual beli saham.