Namun kegiatan usaha yang dijalankan sekuritas tak hanya menjadi pialang saham. Menurut OJK, kegiatan usaha yang dilakukan sekuritas antara lain:
Perantara Pedagang Efek (broker-dealer)
Yakni melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
Jual beli efek seperti saham dan obligasi yang dapat dilakukan di bursa efek lewat transaksi di luar bursa
Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Kegiatan penjamin emisi efek adalah membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual
Demikianlah informasi singkat tentang perbedaan broker dan sekuritas yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi di pasar modal. (NKK)