PMA memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan domestik
- Beroperasi pada satu area bidang yang spesifik
- Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
- Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
- Memiliki rencana investasi minimal Rp10 Miliar
- Modal yang disetorkan memiliki jumlah minimal sebesar Rp2,5 Miliar
- Dapat mensponsori karyawan WNA
Definisi PMDN
Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah sebuah bentuk entitas bisnis yang paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. Selain itu, PMDN dianggap memiliki dasar hukum yang paling jelas dan menjadi pilihan utama bagi para investor asing yang ingin mengembangkan bisnis tertutup terhadap kepemilikan asing.
Beberapa karakteristik dari PMDN, antara lain:
- Bisa menjalankan hingga tiga lini bisnis
- Modal minimal yang digunakan untuk SIUP di atas Rp50 Juta
- Bisa menjadi sponsor KITAS
- Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
- Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
Definisi KPPA
KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah sebuah entitas yang didirikan oleh pihak asing dengan tujuan untuk mengurus aktivasi bisnisnya di Indonesia. Selain itu, KPPA juga berfungsi dalam mempersiapkan pendirian dari sebuah PT PMA.
KPPA memiliki beberapa karakteristik, antara lain: