IDXChannel – Apa perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA? Secara singkat, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebuah pembentukan modal bisnis bagi investor asing dan menggunakan sepenuhnya atau sebagian modal asing dengan investor domestik.
Bagaimana dengan PMDN dan KPPA? Simak penjelasannya berikut ini:
Definisi PMA
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PMA atau Penanaman Modal Asing adalah sebuah cara untuk pembentukan modal bisnis yang ditunjukkan kepada investor asing. Sebelum seorang investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT. PMA nya di Indonesia, Ia harus menginvestigasi aktivitas bisnisnya di Negative Investment List (NIL) atau biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Daftar tersebut berisi tentang batasan kepemilikan asing di sebuah klasifikasi bisnis yang sudah ditentukan. Daftar NIL atau DNI ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).