- Aktivitasnya hanya terbatas pada pemasaran, penelitian, dan promosi
- Berbentuk kantor cabang yang memiliki perusahaan induk di luar Indonesia
- Tidak memerlukan persyaratan pemegang saham
- Tidak memerlukan persyaratan Direktur dan Komisioner
- Tidak memerlukan persyaratan modal minimal
- Terbatas dalam mensponsori karyawan WNA
Itulah penjelasan singkat IDXChannel mengenai perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA yang perlu Anda ketahui jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal asing. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa PMA, PMDN, dan KPPA memiliki peranan penting dalam sebuah penanaman modal oleh investor asing.