IDXChannel – Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kerap kali disebut dalam istilah kegiatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagi investor pemula ataupun yang baru saja ingin terjun dalam dunia pasar modal belum terlalu mengenal apa HMETD ini.
HMETD begitu diperhatikan bagi investor yang berkepentingan karena hal ini mengangkut hak investor sebagai pemegang saham. Hal ini juga menyangkut aset dan menyangkut nilai portofolionya di pasar. Penjelasan mengenai HMETD juga diatur dalam eputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/2003.
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (1/8/2021), HMETD ini mengayomi investor bahwa mereka memiliki hak. Hak ayang dimaksud adalah hak untuk memesan terlebih dahulu efek atau saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan publik atau emiten.
Dari penjelasan di atas, tampak terdapat dua sisi kepentingan, yaitu emiten sebagai yang memberikan hak, juga investir sebagai pemegang saham dan penerima hak.
Hak di sini berkaitan dengan aksi korporasi emiten dalam menambahkan modal perusahaan. Dengan menambah modal, maka perusahaan perlu menerbitkan dan menjual saham baru. Maka dari itu emiten harus menawarkan saham baru tersebut kepada pemegang saham sebelum menawarkannya ke pihak luar. Hal inilah yang disebut sebagai HMETD.