Kemenkeu menyimpulkan bahwa tarif cukai tidak akan dinaikkan pada 2026, sebagaimana diumumkan dalam siaran pers setelah pertemuan tersebut. Analis menilai keputusan pemerintah kali ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah tarif cukai tidak dinaikkan selama dua tahun berturut-turut.
"Kami yakin hal ini menandakan rezim cukai yang lebih longgar di masa mendatang," ujarnya.
Selain menunda kenaikan tarif, Kemenkeu juga menegaskan adanya keseimbangan kebijakan bagi perusahaan besar dan kecil, serta komitmen untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. CGS memperkirakan pangsa pasar volume penjualan rokok ilegal di Indonesia bisa mencapai 20 persen.
"Oleh karena itu, tindakan keras yang lebih intensif akan mendorong aliran permintaan yang lebih besar ke merek-merek rokok bernama," katanya.
(Rahmat Fiansyah)