Di tengah bayang-bayang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pasar masih mengantisipasi dampak ini terhadap daya beli masyarakat, terutama jika disertai dengan penyesuaian upah minimum yang lebih rendah dari ekspektasi.
“Risikonya adalah penyesuaian upah minimum yang lebih rendah dari yang diharapkan, lonjakan biaya produksi, kenaikan PPN, depresiasi USD/IDR,” tulis Equity Research Analyst Ciptadana Sekuritas Asia, Putu Chantika Putri, Rabu (20/11/2024).
Putri menyoroti pergeseran perilaku belanja sebagai strategi konsumen untuk menghemat uang, dengan preferensi ke produk yang lebih murah.
Kendati inflasi Oktober masih relatif stabil yang memutus tren deflasi sejak Mei, Puti mencatat hal ini belum mencerminkan pemulihan daya beli yang signifikan, dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,9 persen year-on-year (yoy) pada triwulan tiga.
Angka tersebut dinilai masih stagnan dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 4,93 persen yoy.